SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Konflik Partai Golkar belum usai. Kubu Ical menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Solopos.com, JAKARTA – Pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak kaget dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Ya itu sebetulnya tidak kaget, karena sebelumnya sudah ada tanda-tandanya,” kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Nurdin Halid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Menanggapi keputusan Menkumham itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari ini.

“Nomor registrasinya PTUN Jakarta 23 Maret 2015, No 62/G/2015/PTUN Jakarta,” kata dia.

Dengan digugat surat keputusan Menkumham ke PTUN, lanjut Nurdin, surat keputusan tersebut tidak berlaku karena sifatnya administratif. Dia mengimbau kepada pengurus daerah tak perlu khawatir karena hasil yang benar adalah Munas Riau.

Sebelumnya diberitakan, Menkumham Yasonna H. Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Surat keputusan ditandatangani pada Senin.

Surat menyatakan Menkumham mengesahkan permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.

Selain itu surat melampirkan pula struktur kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Priyo Budi, Agus Gumiwang, dan Yorrys Raweyai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya