SOLOPOS.COM - Agung Laksono tampil bersama Megawati di Jakarta, Senin (16/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Konflik Partai Golkar akhirnya merembet juga ke kasus lumpur Lapindo, perusahaan milik Bakrie. Kubu Agung Laksono berencana mengajukan angket Lapindo.

Solopos.com, JAKARTA — Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono di DPR menyiapkan pengajuan hak angket kepada pemerintah tentang dana talangan untuk korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur serta risiko kebocoran pajak di Tanah Air.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, mengatakan saat ini angket itu sedang dibahas intensif di internal fraksi untuk kemudian diajukan ke seluruh anggota DPR dak dibawa ke paripurna DPR.  “Kami akan menyelidiki keputusan dan risiko kebocoran pajak itu,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2015).

Diketahui, pemerintah telah memberikan dana talangan untuk korban bencana lumpur Lapindo sebesar Rp781 miliar yang sudah masuk dalam APBN P 2015. Meski tidak cuma-cuma, Fraksi Golkar akan dalami seberapa jauh pemerintah memastikan adanya kesejahteraan yang diberikan PT Lapindo Brantas Inc/Minarak Lapindo Jaya milik Aburizal Bakrie (Ical) untuk korban.

“Setelah mendapat dana talangan, apa yang sudah dilakukan oleh Lapindo. Kira-kira itu isi hak angket yang akan kami ajukan,” katanya.

Adapun untuk kebocoran pajak, Yorrys mengaku tidak hanya menyasar perusahaan milik Ical yang pernah mempunyai kasus tentang pajak. “Golkar akan menyelidiki semua dugaan kebocoran pajak. Jangan sampai negara dirugikan.”

Komisi III Panggil Yasona

Sementara itu, Komisi III DPR berencana memanggil Menkumham Yasonna H Laoly untuk menjelaskan tentang surat keputusan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Trimedya Panjaitan, Wakil ketua komisi III dari Fraksi PDIP, mengatakan sesuai dengan agenda, Yasonna akan hadir dan menjelaskan tentang keputusannya itu pada Selasa (31/3/2015), pukul 10.00 WIB.

“Saya yakin Yasonna akan hadir. Yasonna diminta menjelaskan tentang SK kepengurusan Golkar dibawah Agung Laksono, ” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin.

Saat ini, DPR mengancam Yasonna dengan pengajuan hak angket karena dinilai menerapkan standar ganda dalam menetapkan keputusan Partai Golkar. “Jika penjelasannya bisa dipahami oleh Golkar dan Koalisi Merah Putih, semoga hak angket enggak jadi diajukan.”

Saat ini, PDIP sudah memberikan dukungan kepada Yasonna yang juga mantan kader PDIP. “Kami tidak akan membiarkan kader PDIP berjuang sendirian. Meski belum ada rapat internal partai, kami akan back up.”

Meski demikian, Yasonna harus menjelaskan secara gamblang tentang surat keputusan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya