SOLOPOS.COM - Logo Golkar (Istimewa)

Konflik Partai Golkar semakin panas. Kubu Agung Laksono menanggapi santai gugatan yang diajukan kubu Ical ke PTUN.

Solopos.com, JAKARTA – Partai Golkar kubu Agung Laksono menganggap pengajuan gugatan terhadap SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Golkar yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak akan berdampak sistemik pada kepengurusan.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Ketua Fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan gugatan terhadap SK Menkumham melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan kepengurusan baik kepengurusan Golkar kubu Agung.

Menurut dia, dalam hukum dianut asas Prae Sumtio iustae Causa yang berarti setiap tindakan pejabat tata usaha Negara harus dianggap rechmatig (berkekuatan hukum) sampai ada pembatalannya.

“Jadi SK Menkumham yang dilasir pada Senin, 23 Maret 2015 itu dengan segala konsekuensinya adalah sah sampai ada keputusan pembatalannya,” kata Agus di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/3/2015).

Agus menjelaskan pengajuan PTUN itu juga tidak memengaruhi pengajuan penggantian struktur fraksi di DPR. Penggantian itu diatur dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 82 bahwa fraksi dibentuk oleh partai politik.

“Salah satu pasalnya berbunyi kewenangan membentuk fraksi adalah Partai Politik yang sah yang diakui legalitasnya oleh Negara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya