SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo meminta keterangan saksi ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait kasus dugaan tindak pidana perusakan pintu Sasana Putra Keraton Kasunanan Surakarta. Hal itu untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com, Jumat (22/9/2013), menyampaikan penyidik perlu mengkaji lebih dalam sebelum melangkah lebih jauh dalam menangani kasus perusakan pintu keraton.

Promosi BRI dan Microsoft Eksplorasi AI demi Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Salah satu upaya yang ditempuh adalah meminta opini ahli pidana. Ia menyebut ahli pidana yang telah ditunjuk adalah seorang guru besar di Fakultas Hukum UGM.

Menurut Rudi, penyidik beberapa kali telah berkomunikasi dengan ahli pidana tersebut sebelum meminta keterangan secara langsung. Dalam komunikasi itu penyidik memberikan sedikit gambaran mengenai seluk beluk kasus perusakan pintu Sasana Putra.

“Tapi itu baru komunikasi awal saja, belum resmi. Resminya kami akan ke UGM meminta keterangan yang bersangkutan secara langsung, kalau enggak Senin ya Selasa pekan depan [pekan ini],” terang Rudi didampingi penyidik.

Dikatakan Rudi lebih lanjut, kasus itu mempunyai kerumitan cukup kompleks. Pasalnya, peristiwa perusakan pintu itu terjadi karena ekses dari konflik keraton. Konflik tersebut, kata Rudi, menimbulkan serangkaian kejadian yang mengarah kepada tindak pidana. Perusakan pintu disebut Rudi hanya salah satu peristiwa yang ditimbulkan.

Dikatakan Rudi lebih lanjut, dalam menangani kasus tersebut dibutuhkan beberapa kajian. Pintu itu semula diduga termasuk benda cagar budaya (BCB). Oleh karena itu, sebelumnya penyidik telah meminta ahli cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng untuk meneliti pintu tersebut. Hasil penelitian sementara menyimpulkan pintu Sasana Putra tidak termasuk BCB. Atas dasar itu, pemidanaan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya tidak dapat diterapkan.

Pada kesempatan sebelumnya, Rudi mengatakan penyidik dimungkinkan akan menerapkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Namun, belakangan Rudi mengisyaratkan penerapan pidana itu juga tidak dapat dilakukan.

Ketika dimintai penjelasan, Jumat, mantan Kapolsek Jebres, Solo itu belum dapat membeberkannya. Ia hanya menegaskan penyidik akan mengkaji kasus itu lebih dalam.

Sebelumnya, Humas Dwitunggal Keraton Solo, K.R.H. Bambang Pradoto Nagoro, meminta agar penyidik memperhatikan azas hukum kausalitas atau sebab-akibat dalam menangani kasus perusakan pintu Sasana Putra.
Ia menilai perintah pendobrakan pintu Sasana Putra dari Paku Buwono XIII, Sinuhun Hangehi, bukan pelanggaran hukum. Ia menyebut Raja Keraton Solo memerintahkan hal itu karena merasa terancam oleh tindakan penentangnya, Senin (26/8/2013) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya