SOLOPOS.COM - Massa yang mengatasnamakan warga Baluwarti mendobrak pintu Sasana Putra Keraton Solo dengan mobil Toyota Land Cruiser, Senin (26/8/2013), demi memastikan keselamatan S.I.S.K.S. Paku Buwono XIII. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

pendobrakan pintu Sasana Putra

Massa yang mengatasnamakan warga Baluwarti mendobrak pintu Sasana Putra Keraton Solo dengan mobil Toyota Land Cruiser, Senin (26/8/2013), demi memastikan keselamatan S.I.S.K.S. Paku Buwono XIII. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimintai opini penyidik Polresta Solo menyatakan, pemidanaan dengan Pasal 170 KUHP tidak dapat diterapkan dalam kasus dugaan perusakan pintu Sasana Putra.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Penyidik masih mengembangkan kasus itu guna mencari titik terang.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan, Selasa (25/9/2013), mengungkapkan ahli hukum pidana telah memberikan pendapat resmi perihal kasus dugaan tindak pidana perusakan pintu Keraton Solo itu.

Penyidik meminta opini kepada Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu, Senin (23/9/2013). Dalam pendapat resmi, kata Rudi, ahli hukum pidana itu menyatakan kasus perusakan pintu Sasana Putra tidak dapat serta merta ditangani dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

“Berdasar keterangan saksi-saksi pelaku diketahui hanya satu orang, yakni sopir Toyota berpelat nomor AD 9430 DG. Atas dasar itu, ahli hukum pidana menyatakan pemidanaan yang diterapkan untuk menangani kasus itu Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang,” papar Rudi mewakili Kapolresta, AKBP Iriansyah.

Ia menjelaskan, ada syarat yang harus memenuhi unsur pidana pasal tersebut. Syarat itu disebut Rudi adalah perbuatan yang dilakukan harus melawan hak. Persoalan yang kini dihadapi penyidik, kata Rudi, perbuatan pelaku penabrak pintu Sasana Putra belum diketahui apakah ada unsur melawan hak.

Oleh karena itu, penyidik saat ini masih menggali lebih dalam kasus itu dengan mendalami pengakuan para saksi yang telah diperiksa.

“Sopir mobil yang menabrak itu kini masih kami kejar. Yang jelas penyidik masih terus mendalami,” imbuh Rudi.

Sebelumnya, Humas Dwitunggal Keraton Solo, K.R.H. Bambang Pradoto Nagoro, meminta agar penyidik memperhatikan azas hukum kausalitas atau sebab-akibat dalam menangani kasus perusakan pintu Sasana Putra.
Ia menilai perintah pendobrakan pintu Sasana Putra dari Paku Buwono XIII, Sinuhun Hangehi, bukan pelanggaran hukum. Ia menyebut Raja Keraton Solo memerintahkan hal itu karena merasa terancam oleh tindakan penentangnya, Senin (26/8/2013) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya