SOLOPOS.COM - Para pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)(Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Konflik internal PPP memasuki babak baru. SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romy dibatalkan putusan hakim PTUN Jakarta Timur.

Solopos.com, JAKARTA — Romy, sapaan akrab Ketua Umum PPP Romahurmuziy, membantah kabar pengunduran dirinya setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Teguh Satya Bakti, membatalkan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubunya.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Pihaknya sedang berupaya melakukan banding atas pembatalan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP pimpinannya. “Saya tidak mengundurkan diri. Saya akan banding atas putusan hakim itu,” katanya saat jumpa pers, Rabu (25/2/2015).

Jadi, lanjutnya, kabar burung itu tidak benar. Kabar pengunduran diri Romy itu tersebar dari pesan singkat yang sempat beredar di khalayak luas. “itu tidak benar,” katanya.

Saat ini, melalui kuasa hukumnya, kubu Romy sedang mematangkan draf banding. “Legal standing kami melakukan banding karena kami sebagai tergugat intervensi,” kata kuasa hukum PPP, Lutfi Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya