SOLOPOS.COM - Maimun Zubair menyatakan Muktamar Surabaya tak sah, Kamis (16/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Deni Santosa)

Konflik internal PPP memasuki babak baru. SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romy dibatalkan putusan hakim PTUN Jakarta Timur.

Solopos.com, JAKARTA — PPP kubu Romahurmuziy akan melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Teguh Setya Bakti, ke Komisi Yudisial (KY) yang membatalkan SK Menkumkam tentang kepengurusan PPP.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Lutfi Hakim, Kuasa hukum PPP kubu Romahurnyziy, mengatakan kubu Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, mempermasalahkan adanya sikap emosional yang ditunjukkan hakim dengan menangis saat membacakan putusan. Dalam tangis hakim itu, menurutnya, ada sikap emosional yang tidak lazim ditunjukkan hakim.

Dia menduga hakim tersebut merasa bersalah atau berada di salah satu kubu dalam mengambil keputusan. “Untuk itu, kami akan melaporkan dugaan adanya sikap hakim yang membela salah satu pihak tersebut. Dalam memutus kasus, hakim tidak boleh mencampurkan emosional, harus sesuai fakta dan konstitusi,” katanya dalam jumpa pers, Rabu (25/2/2015).

Pengajuan itu, juga sudah melalui persetujuan dari kliennya. Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romy yang duduk di Komisi III DPR, Asrul Sani, mengungkapkan hal yang sama. “Sikap hakim itu tidak wajar. Saat putusan, biasanya yang menangis adalah terdakwa dan saksi korban. Tapi kali ini malah hakim.”

Dalam putusannya, Teguh Setya Bakti membatalkan membatalkan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Romy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya