Solopos.com, JAKARTA — Kubu Suryadharma Ali menilai upaya percepatan penyelenggaraan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang galang oleh kubu Romahurmuziy telah menyalahi keputusan mahkamah partai.
Fernita Darwis, Ketua DPP PPP, menegaskan keputusan mahkamah partai yang keluar pada 11 oktober 2014 mengharuskan adanya islah kedua kubu paling lambat tujuh hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. “Jadi selama 7 hari, tidak boleh ada kegiatan partai selain islah,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2014).
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Selain melanggar keputusan mahkamah partai, menurutnya, penyelenggaraan muktamar PPP pada 15 Oktober 2014 tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPP. Seharusnya, konggres parpol berlambang Kakbah itu diadakan pada akhir Oktober 2014.
“Dengan demikian, muktamar yang diselenggarakan di surabaya, jawa timru itu batal demi hukum. Mahkamah partai telah memutuskan penyelenggaraan muktamar harus sesuai dengan AD/ART partai.”
Terkait dengan tudingan itu, kubu Romahurmuziy yang a.l. terdiri dari Emron Pangkapi serta Suharso Monoarfa masih enggan berkomentar. Meski demikian, jalan damai atau islah sudah disuarakan sejumlah petinggi PPP a.l. anggota fraksi PPP Muslih ZA dan Ketua DPP PPP Arwani Thomafi.
Arwani Thomafi mengatakan sudah menyampaikan amanat Kiai Maimun Zuber tentang perintah islah yang bisa dijadikan solusi untuk menengahi konflik partai. “Saya masih optimistis kedua belah pihak akan menyadari pentingnya solusi ini,” katanya