SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Konflik internal PPP kini berbalik arah setelah putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham.

Solopos.com, JAKARTA — PPP kubu Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly segera merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Djan Faridz yang menggelar Muktamar di Jakarta, Fernita Darwis, mengatakan keputusan PTUN Teguh Satya sudah membatalkan putusan Menkumham. “Jadi, kita tunggu menkumham merespons puutsan itu,” katanya saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).

Dengan adanya putusan itu, menurutnya, Yasonna H Laoly harus segera merevisi SK kepengurusan PPP dengan mengubah dari sebelumnya milik kubu Romy yang menggelar muktamar di Surabaya menjadi kubu Djan Faridz. “Saya yakin Yasonna menghormati putusan hakim PTUN.”

Perihal pernyataan akan melakukan banding dari kubu Romy atas putusan itu, Fernita Darwis menganggap itu sikap arogansi dari Ketua Umum PPP hasil Mukatamar Surabaya. “Kita lihat saja, publik jadi tahu siapa yang halalkan segala cara untuk mendapatkan jabatan.”

Sebelumnya, untuk mengunci SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP kubu Romy, kuasa hukum Romy Lutfi Hakim menyatakan akan mengajukan banding.

Dengan banding, SK Menkumham untuk kubu Romy agar tetap berlaku karena puutsan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurutnya, dalam mengambil keputusan itu, hakim PTUN tidak mempertimbangkan AD/RT partai dan UU tentang Partai Politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya