SOLOPOS.COM - Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (kedua dari kanan) erdialog dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan, Solo, Sabtu (14/2/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Konflik internal PPP berlanjut dengan putusan PTUN Jakarta Timur yang membatalkan SK Menkumham soal PPP kubu Romy.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang telah diajukan PPP kubu Suryadharma Ali atas dualisme yang terjadi di tubuh PPP.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Harkristuti Harkrisnowo, menuturkan ?pihaknya akan mempelajari putusan PTUN tersebut. Setelah itu, pihaknya baru akan bersikap dengan menempuh langkah hukum lain.

?”Akan kami pelajari dahulu putusan tersebut,” tutur Harkristuti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Seperti diketahui, hakim PTUN Jakarta Timur, Teguh Setya Bakti, resmi membatalkan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahumuziy (PPP kubu Romy).

PPP kubu Romy juga akan mengambil upaya banding atas putusan PTUN tersebut. Saat ini, Romy juga tengah mematangkan draf materi banding bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan Banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya