SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Konflik internal Partai Golkar berujung pengesahan kubu Agung Laksono oleh Menkumham.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, justru mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono sudah sah sesuai hukum.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Yusril Ihza Mahendra mengatakan sebelum ada penundaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan kubu Ical, kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono adalah sah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna H Laoly.

“Yang sah berlaku sampai detik ini, termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil, termasuk penggantian fraksi adalah sah,” kata Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (25/3).

Namun, jelas Yusril, untuk penggantian fraksi, harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPR. “Itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah itu, pimpinan harus membawa ke paripurna untuk disahkan.”

Meski demikian, SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar itu bisa digantikan jika PTUN sudah memberikan amar putusan.

Selain langkah hukum dengan mengajukan PTUN, Partai Golkar bersama Koalisi Merah Putih (KMP) juga mengambil langkah politik. Mereka mengajukan hak angket untuk Menkumham karena diduga menerapkan standar ganda dalam memutuskan kepengurusan partai politik.

Pengajuan hak angket itu, menurut Yusril, cukup beralasan karena putusan Menkumham dampaknya sangat luas, terutama untuk kehidupan sosial dan politik. “Jadi, sangat wajar kalau mengajukan hak angket. Namun, sah atau tidaknya hak angket itu tergantung dari sidang paripurna nanti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya