SOLOPOS.COM - Agung Laksono (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pendaftaran susunan pengurus hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar versi Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) kepada Kemenkum HAM diklaim sebagai ajang rekonsiliasi partai.

Anggota presidium TPPG, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan pendaftaran susunan pengurus Partai Golkar periode 2014-2019 kepada Kemenkum HAM ini sebagai ajang rekonsiliasi. “Saat ini, Golkar ada dua munas, di Bali dan Jakarta. Kita daftarkan agar pemerintah menjadi juri [sengketa partai],” katanya di Kantor Kemenkum HAM, Senin (8/12/2014).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Saat ini, diketahui Partai Golkar sedang terbelah menjadi dua kubu. Kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengukuhkan dirinya sebagai Ketua Umum Golkar periode 2014-2019 melalui Munas Bali dan kubu TPPG yang mengesahkan Agung Laksono menjadi Ketua Umum Golkar melalui Munas Jakarta.

Dalam hal ini, papar Agun Gunandjar, TPPG tidak merasa sebagai penyelenggarakan munas yang paling benar dan bukan juga untuk memisahkan diri dari kubu Ical. “Kita tetap ingin konsolidasi partai dijalankan. Tapi munas kita sebagai jalan konsolidasi partai.”

Menurutnya, konflik ini bukan merupakan ranah mahkamah partai untuk menyelesaikan. “Menurut saya, bukan kompetensi dari mahkamah partai. Ini problem penyelenggaraan prinsip kedaulatan partai, jadi bukan soal sengketa pengurus partai.”

Saat ini, baik kubu Ical maupun Agung Laksono sudah mendaftarkan susunan pengurus partai berlambang beringin itu ke Kemenkum HAM. Keduanya mendaftarkan hasil munas itu agar mendapatkan legalisasi dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya