Konflik internal Partai Golkar berujung pada pengesahan kubu Agung Laksono oleh Kemenkumham. Menkumham mengaku siap digugat.
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengimbau Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical mengambil upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan jika kubu Ical tidak puas dengan hasil putusan Kemenkumham yang telah mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (10/3/2-15). “Kalau tidak puas, ada mekanisme gugatan hukum melalui PTUN. Kita bermain dalam tata aturan asas hukum dan bernegara,” tuturnya.
Yasonna Laoly mengaku dirinya siap dengan risiko yang dalam pengesahan legalitas Pimpinan Partai Golkad kubu Agung Laksono. Dia siap jika digugat melalui PTUN oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
Menurut Yasonna, keputusan yang telah disampaikannya, sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. “Saya sudah memutuskan berdasar undang-undang parpol dan staf ahli supaya dasar hukum dapat terpenuhi,” katanya.