SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Konflik internal Partai Golkar memasuki babak baru dengan penundaan terhadap SK Menkumham.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberikan putusan sela atas gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas SK Menkumham yang melegalkan kepengurusan Agung Laksono. Namun, penggalangan hak angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly tetap jalan.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Meski demikian, menurut Wakil Ketua Partai Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin, mengatakan putusan ini belum merupakan keputusan final. “Namun dengan tidak adanya perubahan fraksi di DPR, Golkar akan tetap menggencarkan penggalangan angket untuk Yasonna,” katanya.

Ade Komaruddin mengatakan keputusan sela itu berisi penundaan pemberlakuan SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar.

“Dengan demikian, seluruh alat kelengkapan partai seperti fraksi dan DPD di seluruh Tanah Air tetap mengacu SK Menkumham tentang kepengurusan Ical hasil Munas Riau 2009,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2015).

Untuk selanjutnya, jelasnya, putusan sela PTUN tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR agar tidak terjadi salah paham. “Pasalnya, saat ini ada upaya untuk merombak struktur fraksi dari kubu Agung setelah SK terbit.”

Selain kepada pimpinan DPR, putusan sela itu akan ditembuskan ke Kemenkumham dan KPU. “Kami minta seluruh lembaga negara yang berkaitan dengan Partai Golkar, tidak mengakui hasil munas Bali yang diselenggarakan Ical ataupun Munas Jakarta yang diselenggarakan Agung. Yang ada adalah Munas Riau 2009.”

Dengan adanya putusan itu, Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, meminta pimpinan DPR untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan tentang Fraksi Golkar. “Setelah salinan putusan sela kami terima, kami akan sampaikan pada Kamis (2/4/2015).”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya