SOLOPOS.COM - Para politikus Partai Golkar bersalaman seusai sidang MP, Rabu (25/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Konflik internal Partai Golkar memasuki babak baru. PTUN memutuskan SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono ditunda.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bisa bernafas lega. Majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu (1/4/2015) akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Dalam sidang hari ini, hakim memerintahkan Menkumham untuk menunda pemberlakuan SK tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menkumham Yasonna Laoly juga dilarang menerbitkan surat keputusan lain yang terkait SK pengesahan kubu Agung Laksono.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, dalam kultwitnya, Rabu sore. “Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu Agung Laksono,” kicau Yusril.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, putusan hakim PTUN harus ditaati semua pihak, termasuk Menkumham Yasonna Laoly. Dengan putusan itu, Yusril yakin DPP Golkar yang sah saat ini adalah pengurus hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

“Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang utk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tgl 23 maret s/d adanya putusan penundaan hari ini 1 april 2015.”

Yusril juga menyoal penggantian struktur fraksi Partai Golkar di DPR yang memanaskan situasi beberapa hari terakhir.

“Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga. Termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi PG di DPR yg rencananya akan diparipurnakan besok.

Berikut kicauan lengkap Yusril:

1. Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu Agung Laksono
2. Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap
3. Majelis juga melarang Menkumham membuat SK2 lain sebagai tindak lanjut atas SK yg ditetapkan ditunda pelaksanaannya tsb
4. Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb
5. Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga
6. Termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi PG di DPR yg rencananya akan diparipurnakan besok.
7. Kepengurusan DPP Golkar yg sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009 yg dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham
8. Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang utk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung….
9. Yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tgl 23 maret s/d adanya putusan penundaan hari ini 1 april 2015
10. Selanjutnya putusan penundaan PTUN hari ini akan memperkuat permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara
11. Yang memohon PN Jakarta Utara untuk memerintahkan agar Agung Laksono cs mengosongkan kantor DPP Golkar yg selama ini mereka duduki
12. PN Jakarta Utara berwenang memutusan permohonan provisi tsb berdasarkan putusan penundaan PTUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya