SOLOPOS.COM - Agung Laksono tampil bersama Megawati di Jakarta, Senin (16/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Konflik internal Partai Golkar diwarnai pengajuan hak angket untuk Menkumham. PPP kubu Romy enggan tanda tangan.

Solopos.com, JAKARTA — Mayoritas anggota fraksi PPP Kubu Romahurmuziy (Romy) sepakat tidak akan ikut menandatangani hak angket terhadap Menkumham Yasonna H Laoly. Menkumham dituding melakukan standar ganda dalam menetapkan kepengurusan PPP dan Partai Golkar.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan mayoritas anggota dewan dari PPP posisinya sama. “Kepengurusan parpol tidak bisa hak angket karena menurut UU MD3 pasal 9, pengajuan hak angket itu untuk melakukan penyelidikan UU yang penting bersifat strategis,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (25/3).

Maksud dari strategis itu antara lain menyangkut hajat hidup orang banyak dan tatanan bernegara secara nasional. “Jadi kalau strategis bisa hak angket. Tapi kalau hanya siapa yang menjadi ketua umum dan pengurus partai politik, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan angket.”

Menurutnya, masalah kepengurusan PPP dan Partai Golkar bukan masalah strategis. “Itu hanya kepentingan kelompok saja. Jadi, yang ikut menandatangani dari PPP mungkin hanya lima orang dari kubu Djan Faridz.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya