SOLOPOS.COM - Aburizal Bakrie saat masih menjadi Ketua Umum Partai Golkar di Gedung DPR, Selasa (13/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/ Yudhi Mahatma)

Konflik internal Partai Golkar memasuki babak baru dengan putusan sela PTUN tentang SK Menkumham.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan DPR belum akan memutuskan nasib Fraksi Partai Golkar dalam sidang paripurna sebelum ada keputusan dari pengadilan tentang sengketa partai berlambang beringin itu.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan keputusan Fraksi Golkar baru akan diambil setelah Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) memberikan keputusan yang mengikat. “Saat ini surat Menkumham Yasonna H Laoly yang melegalkan kepengurusan Golkar kubu Agung diguugat kubu Aburizal bakrie,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2015).

Menurutnya, pimpinan DPR tidak mau ambil risiko dengan mengesahkan salah satu fraksi dari prtai yang berseteru. “Pimpinan tidak ingin terbawa arus perseteruan Golkar. Jadi, Golkar jangan mencoba membawa konfliknya ke inernal DPR.”

Memang, sesuai dengan aturan yang berlaku, pembentukan fraksi adalah wewenang DPP partai. selanjutnya, dibacakan saat sidang paripurna. “Namun, saat ini ad dua surat fraksi yang masuk ke pimpinan. Satu dari ical yang menguatkan struktur fraksi yang ada. Satu lainnya dari kubu Agung yang berkeinginan mengganti struktur fraksi.”

Dengan demikian, DPR tidak akan memproses penggantian Fraksi Golkar. “Kami juga lakukan saat surat kepengurusan fraksi dari DPP PPP kubu Romahurmuziy dan Djan faridz masuk. Sampai saat ini PPP juga belum kami proses.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya