SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai kasus perselisihan internal Partai Golkar sangat berbeda dengan kisruh yang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kalau PPP, kubu Romahurmuziy mendaftarkan kepengurusan lebih dulu daripada kubu Djan Faridz. Tapi kalau Golkar, kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie [Ical] mendaftar pada hari yang sama,” katanya di Kantor Kemenkumham, Selasa (16/12/2014).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Jadi, permohonan PPP kubu Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, bisa ditetapkan. Kalau Golkar, tambah Yasonna, tidak bisa ditetapkan karena permohonan dua kepengurusan hasil munas berbeda muncul dihari yang sama.

“Hal itu, sesuai dengan pertimbangan kami melihat seluruh aspek yuridis, fakta, dokumen dari kedua kubu Partai Golkar. Kami menyimpulkan, masih ada pemasalahan yang sebetulnya Kemenkumham tidak boleh intervensi. Jadi kami belum bisa putuskan,” tegas Yasonna. (baca: Menkumham Minta Kader Golkar Segera Tuntaskan Perselisihan)

Dengan demikian, pemerintah masih mengakui struktur kepengurusan lama hasil Munas Golkar 2009 yang memutuskan Ical sebagai ketua umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya