SOLOPOS.COM - Tokoh Golkar tanggapi Munas Jakarta, Minggu (7/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Konflik internal Partai Golkar menemui jalan terjal. Kubu Ical kini menolak upaya islah yang digelar mahkamah partai.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) absen pada sidang perdana untuk menempuh jalan islah yang diselenggarakan mahkamah partai.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

MS Hidayat, Ketua Harian Golkar sekaligus juru runding kubu Ical, mengatakan mahkamah partai hasil Munas Golkar Riau 2009 tidak berhak menyidangkan perkara perseteruan dengan Golkar kubu Agung Laksono karena sudah demisioner.
Menurutnya, kubu Agung telah salah menafsirkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Di situ tidak ada klausul yang menyatakan islah harus diselesaikan oleh mahkamah partai. Jadi, tidak ada tindakan melawan hukum seperti apa yang ditudingkan kubu Agung saat kami tidak hadir dalam sidang,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu (11/2/2015).

Selanjutnya, papar Hidayat, kubu Ical akan menunggu hasil putusan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan telah didaftarkan Ical didampingi Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (12/1/2015).

Dalam gugatan itu, Ical menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Golkar XI Jakarta yang diselenggarakan Agung. Padahal, menurut Ical, penyelenggaraan Munas Golkar XI Bali sudah memenuhi AD/RT partai. Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie menolak sejumlah jalan penyelesaian kisruh dengan Golkar kubu Agung Laksono, termasuk munas bersama atau munas rekonsiliasi.

MS Hidayat mengatakan Ical secara tegas menolak munas rekonsiliasi yang diusulkan golongan muda Golkar. “selain biaya yang terlalu tinggi, penentuan hasil munas juga berisiko deadlock,” katanya.

Menurut Hidayat, menempuh jalur hukum merupakan jalan yang jalan islah yang terbaik. “Putusan hukum lebih cepat dan mengikat, serta memperkecil risiko saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti antarkader.”

Pada Rabu, kubu Ical juga menolak ajakan islah melalui jalur mahkamah partai Golkar yang masih dipimpin Muladi. “Kami beranggapan, mahkamah partai itu tidak lagi berhak menyelenggarakan sidang karena sudah demisioner.”

Adapun kubu Agung menilai, jalan islah melalui mahkamah partai dan munas rekonsiliasi merupakan dua jalan yang terbaik karena islah yang selama ini dijalankan, mengalami deadlock. “Agung dan Ical sama-sama tidak ada yang mau mengalah. Padahal jabatan ketua umum hanya satu,” kata Zainuddin Amali, Sekretaris jenderal Golkar kubu Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya