SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono (tengah) membetulkan kaca mata saat menghadiri sidang putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin(18/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Konflik internal Partai Golkar resmi berakhir dengan putusan MA. Namun tahapan pencalonan pilkada serentak tak berubah.

Solopos.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap sengketa kepengurusan Partai Golkar tidak akan mempengaruhi tahapan penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak yang telah dimulai.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Partai Golkar tidak akan mempengaruhi pencalonan yang sudah berlangsung. Nantinya, KPU akan berkomunikasi dengan Partai Golkar, yaitu dengan pengurus yang dianggap sah.

“Kalau sudah ada pengurus yang baru dan resmi, kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dikeluarkan surat keputusannya, itu yang akan kami ikuti,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Hadar menuturkan tahapan pilkada serentak 2015 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. KPU nantinya tinggal memastikan harus dengan pihak mana untuk berkomunikasi terkait proses pemilu.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan DPP Partai Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tentang Surat Keputusan (SK) Menkum HAM yang mengesahkan Kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Mahkamah Agung juga mengembalikan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie. Dalam Kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat sebagai wakil ketua dan Idrus Marham sebagai Sekrtaris Jenderal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya