Konflik internal Partai Golkar telah menemui islah.
Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi terkait kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) sejak dua pekan lalu. Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum juga menerbitkan Surat Keputusan kepengurusan partai.
Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Kemenkumham memiliki tenggang tiga sampai empat bulan untuk menerbitkan beleid yang melegalkan kepengurusan sesuai putusan MA.
“Sebelum waktu habis tentu Kemenkumham harus pasti mengeluarkan [SK Kepengurungan Golkar],” ujar dia, Kamis (5/11/2015).
Seperti diketahui, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie sesuai putusan No: 490K/TUN/2015.
Putusan itu sekaligus juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan permohonan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.