SOLOPOS.COM - Yorrys Raweyai Jumpa pers Munas Partai Golkar, Sabtu (6/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Konflik internal Partai Golkar kembali menarik perhatian setelah gugatan kubu Agung Laksono di PN Jakarta Pusat gagal.

Solopos.com, JAKARTA — DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono yang menggelar Munas Ancol Jakarta mengklaim putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak mempengaruhi proses islah Golkar.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Sekretaris Jenderal kubu Munas Jakarta, Zainuddin Amali, mengatakan putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Aburizal Bakrie (Ical) cs (tergugat) yang diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, itu tidak mempengaruhi jalan damai Golkar. Saat ini partai beringin masih terbelah dua.

“Putusan PN Jakarta Pusat belum bisa dilanjutkan. Sehingga dalam keputusan itu, islah Golkar diserahkan kepada mahkamah partai hasil Munas Riau 2009 yang terdiri dari Muladi dan Andi Mattalatta,” katanya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (2/2/2015).

Dengan putusan itu, paparnya, seharusnya tidak ada pihak yang merasa diuntungkan karena mahkamah partai juga terdiri dari dua kubu. “Untuk kelanjutannya, kami akan mempelajari putusan itu. Kami akan segera putuskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. Kami masih punya waktu 14 hari,” katanya.

Pernyataan Zainuddin Amali itu menanggapi cuitan Yusril Ihza Mahendra perihal putusan eksepsi tergugat yang dilakukan Ical. “Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono cs,” tulisnya.

Atas eksepsi itu, seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie diterima majelis hakim bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. “Sebab berdasarkan pasal 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai,”lanjutnya dalam akun miliknya @Yusrilihza_Mhd.

Selanjutnya, Yusril menulis, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan dari Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Jakarta tidak sah. “Dengan pernyataan itu, penggugat [Munas Jakarta] menganggap mahkamah partai tidak perlu lagi.”

Meski demikian, jelasnya, hakim berpendapat bahwa statement Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi menjabat Ketua Mahkamah Partai. “Dengan putusan itu, saya selaku kuasa hukum Ical akan fokus menangani perkara di PN Jakarta Barat perihal gugatan keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar yang dibentuk Agung Cs.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya