SOLOPOS.COM - Para politikus Partai Golkar bersalaman seusai sidang MP, Rabu (25/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Konflik internal Partai Golkar belum usai. Kubu Ical berencana menggugat keputusan Menkumham yang mengesahkan kubu Agung laksono.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan atas putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Hal itu terkait keputusan Kemenkumham telah mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar . ?”Kita tentu bawa ke PTUN dan Pengadilan Jakarta Barat,” tutur Ical di Hotel Grand Jaya Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Menurut Ical, putusan yang telah disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly mencederai rasa keadilan dan nilai demokrasi di Indonesia. Karena itu, kubu Ical yakin memenangkan gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan PTUN.

“Keputusan ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi. Keputusan ini adalah keputusan politik,” kata Ical.

Selain itu, Ical juga menegaskan dirinya tidak mau mengakui hasil putusan yang telah disampaikan Yasonna Laoly terkait putusan Agung Laksono disahkan menjadi Ketua Umum Partai Golkar. “Saya hanya mengetahui, bukan mengakui,” tukas Ical.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya