SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan), Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman (kiri) dan sejumlah pendiri Partai Hanura, memberikan keterangan kepada wartawan saat mendeklarasikan 21 DPD Partai Hanura di Jakarta, Minggu (21/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Konflik Hanura kini merembet ke ranah hukum setelah terjadi saling lapor kedua kubu.

Solopos.com, JAKARTA — Aksi saling lapor terjadi antara dua kubu di Partai Hanura. Kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Serfasius Serbaya Manek, melaporkan tiga pengurus Hanura dari kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding ke Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2018) malam.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Oesman Sapta Odang (OSO) melalui media elektronik. Saling lapor ini merupakan buntut dari konflik internal yang melanda Partai Hanura yang didirikan oleh Wiranto itu.

Sebelumnya, kubu Daryatmo juga melaporkan OSO cs. atas dugaan penggelapan uang partai. Tiga orang yang dilaporkan tersebut adalah Ketua DPD Sumatra Selatan Ari Mularis, Wakil Ketum Sudewo dan Wasekjen Dadang Rusdiana. Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/412/I/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

“Kami selaku kuasa hukum Pak OSO telah melakukan laporan terhadap tiga oknum kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online bahwa Pak Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum partai Hanura yang sah melakukan penggelapan sejumlah uang sebesar Rp200 miliar,” ujar Serfasius, Selasa (23/1/2018).

Dia mengatakan OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan pejabat publik sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Karena itu, pihaknya melaporkan ke polisi agar tiga orang tersebut bisa mempertanggungjawabkan pernyataan di mata hukum.

“Pak OSO merasa dirugikan atas pernyataan ketiga orang tersebut, karena itu kita minta ketiganya mempertanggungjawabkan pernyataannya, apa betul yang diomongi di media itu,” katanya.

OSO, kata Serfasius, mempunyai hak membela diri atas pemberitaan yang telah merugikan dirinya. Pihaknya juga telah menyiapkan bukti pernyataan ketiganya di media TV dan online.

“Jadi, kami melaporkan ketiganya dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap OSO yang bisa dikenai Pasal 45 ayat 3 Juntho Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP. Kami ada bukti kutipan di media online dan rekaman dalam talkshow di TV,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya