SOLOPOS.COM - Warga Desa Wadas Purworejo yang ditangkap disambut isak tangis keluarganya, Rabu (9/2/2022) sore. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, PURWOREJO — Sebanyak 66 orang yang ditahan aparat polisi saat konflik pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, telah dibebaskan Rabu (9/2/2022) sore.

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) dan LBH Yogyakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com menyebutkan 66 orang yang ditahan polisi itu terdiri dari 60 warga Desa Wadas, 5 orang pegiat lingkungan hidup, dan satu orang dari LBH Yogyakarta.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Mereka dibebaskan Rabu sore, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya ditahan di Mapolres Purworejo.

Baca juga: Kapolda Jateng Bantah Serbu Masjid di Desa Wadas Purworejo

Gempa Dewa dan LBH Yogyakarta pun atas nama warga Desa Wadas Purworejo meminta Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, untuk menghentikan rencana pertambangan batu andesit di Desa Wadas.

“Kami juga meminta aparat kepolisian ditarik dari Desa Wadas dan menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas. Kami juga meminta polisi mengusut tuntas tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian di Desa Wadas,” tulis narahubung Gempa Dewa, Insin Sutrisno, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu petang.

Gempa Dewa juga menyebutkan secara terperinci kronologi intimidasi aparat polisi terhadap warga Desa Wadas Purworejo, terutama yang menolak pertambangan batu andesit di wilayahnya.

Intimidasi itu dimulai sejak Selasa (8/2/2022), di mana ratusan aparat polisi telah mengepung Desa Wadas untuk mendampingi petugas BPN yang melakukan pengukuran tanah.

Baca juga: Kasus Desa Wadas Purworejo, Polisi Pulangkan 64 Warga yang Ditangkap

Intimidasi itu, lanjut Gempa Dewa, masih berlangsung hingga Rabu pagi. Kondisi ini pun membuat warga Desa Wadas Purworejo waswas dan trauma. Terlebih lagi banyak warganya yang ditahan polisi dan dibawa ke Polres Purworejo.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat jumpa pers di Aula Mapolres Purworejo, Rabu pagi, menyebutkan telah mengamankan 64 orang warga yang dianggap sebagai provokator. Penahanan dilakukan guna melindungi 64 warga itu dari bentrokan dengan warga yang pro pertambangan batu andesit di Desa Wadas.

“Jadi tidak ada penangkapan, penahanan, dan hari ini akan dikembalikan pada masyarakat,” ujar Luthfi, dikutip dari laman Internet Humas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya