SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat perempuan korban pembunuhan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SERANG — Polres Serang menahan SA, 44, suami yang tega menggorok istri dan anaknya setelah kondisi yang bersangkutan membaik seusai menjalani perawatan sejak Jumat (8/4/2022) lalu di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara.

Kondisi SA berangsur membaik. Tim medis telah melakukan operasi terhadap luka pada pergelangan tangan kirinya pada Sabtu (9/4/2022) yang merupakan akibat upaya bunuh dirinya seusai beraksi.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Selasa (12/4/2022), mengatakan penyidik Satreskrim Polres Serang telah berkoordinasi dengan dokter di RSUD Drajat Prawiranegara dan membawa pelaku ke ruang tahanan Polres Serang pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Diminta Belikan Rumah, Suami di Medan Gorok Istri

“Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka. Pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara,” kata Shinto Silitonga seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Shinto menyampaikan hari ini sesuai jadwal, penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka.

“Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini, SH untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan,” kata Shinto.

Baca Juga: Ibu di Brebes yang Gorok 3 Anak Ngaku Diancam Akan Dibunuh

Kemudian, terhadap IH, 15, anak sukung tersangka yang selamat dari upaya pembunuhan ayahnya tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan. IH dapat menjelaskan dengan baik kronologi peristiwa pada Jumat (8/4/2022) dinihari namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan.

“Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Shinto Silitonga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya