SOLOPOS.COM - Tetangga balita positif narkoba di Samarinda, ST, 50, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. (Istimewa/Tangkapan Layar/AntaraTV)

Solopos.com, SAMARINDA — Kondisi balita tiga tahun yang dinyatakan positif narkoba membaik dan tetangganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Sebelumnya, balita itu positif narkoba seusai tetangganya, ST, 51, memberi air minum dalam botol.  Setelah peristiwa itu, balita berinisial N tersebut mengoceh terus dan tidak tidur selama beberapa hari.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Hal ini karena sebelumnya diduga ST menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

ST mengatakan tidak mengetahui botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu-sabu.

“Pelaku dan rekannya malam hari habis isap sabu. Terus botol itu disimpan dibawah meja ruang tamu. Saat korban minta minum, pelaku ambil air itu kasihkan ke ibu korban. Pelaku tidak mengira, air bekas itu masih ada efeknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6/2023), dipantau dari tayangan  video AntaraTV.

Dia menyebut, pelaku tidak mengira bahwa bekas air yang diberikan itu masih ada efeknya. Pelaku jadi tersangka.

Saat ini TR sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. TR dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika. 

Tersangka TR saat ini ditangani Satreskrim. Sementara, rekan TR yang sama-sama mengisap sabu ditangani tim Satreskoba. 

Rengga belum mengetahui informasi apakah rekan pelaku TR sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

“Yang jelas TR kita sudah tetapkan tersangka, pengenaan pasal pakai UU Perlindungan Anak dan Penyalahgunaan Narkorika, ” ujar dia.

Sementara, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan korban balita dapat dijerat dengan pasal berlapis.

“Karena korbannya anak dan diduga menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) maka perlu dipastikan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata dia, seperti dilansir dari Antara.

Dia menuturkan jika unsurnya dipenuhi, maka pelaku terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Selain UU Perlindungan Anak, kata dia, perbuatan pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan yang menjadikan anak korban penyalahgunaan napza juga dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan khusus terkait narkotika,” kata Nahar.

Nahar mengatakan balita itu kondisinya telah membaik setelah menjalani rehabilitasi. Korban masih menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Samarinda dengan ditemani ibunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya