News
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:22 WIB

Kompolnas Setuju Kebijakan Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kebijakan Polri menunda proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kebijakan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023.

Advertisement

“Itu kebijakan dalam rangka memastikan objektivitas dan imparsialitas lidik dan sidik. Apabila yang akan dilidik dan sidik punya hubungan dengan salah satu peserta Pemilu. Jika untuk alasan itu kami mendukung,” kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (7/10/2023).

Menurut Yusuf, kebijakan penundaan proses hukum yang melibatkan peserta pemilu ini bukan yang pertama kalinya. Di era Kapolri sebelumnya juga sudah pernah ada.

Advertisement

Menurut Yusuf, kebijakan penundaan proses hukum yang melibatkan peserta pemilu ini bukan yang pertama kalinya. Di era Kapolri sebelumnya juga sudah pernah ada.

Meski ada kebijakan tersebut, Yusuf mengingatkan Polri untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

Penundaan ini, kata dia, tidak berlaku pada tugas Polri dalam pemilu sebagai bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas kepolisian, jaksa dan Bawaslu.

Advertisement

“Tindak pidana tentu pelaporannya melalui pintu pelanggaran pemilu di bawaslu. Yang biasanya bawaslu ketika menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, apabila itu unsur pidana pemilu akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum Polri untuk ditindaklanjutinya,” kata Yusuf.

Terpisah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho saat dikonfirmasi terkait Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023, belum merespons hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, informasi Surat Telegram Kapolri tersebut diperoleh dari pemberitaan sejumlah media online.

Advertisement

Seperti, penundaan proses hukum mantan Ketua Gerindra Semarang Joko Santoso oleh Polda Jateng sesuai dengan instruksi ST Kapolri tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan proses hukum tetap berjalan namun penanganannya ditunda sesuai surat telegram Kapolri.

Mantan Ketua Gerindra Kota Semarang Joko Santoso dilaporkan atas dugaan pidana penganiayaan terhadap kader PDIP.

Advertisement

Selain Polri, Kejaksaan RI juga mengeluarkan kebijakan serupa pada bulan Agustus 2023.

Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menginstruksikan jajaran jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam instruksi yang sama, Burhanuddin juga meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif