SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi meringankan bagi Antasari Azhar. Kesaksiannya pun menyudutkan Polri.

“Jadi bisa saja memunculkan ada kesan balas dendam. Tapi kalau tidak melanggar proses hukum, dan kalau secara etika bisa mempertanggungjawabkan, ya tidak apa-apa,” jelas anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali, Kamis (7/1).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kesan balas dendam itu bisa saja muncul karena Susno dicopot sebagai Kabareskrim. Belum lagi Susno kini menjadi jenderal bintang tiga yang tidak memiliki jabatan.

“Tapi begini, selama faktual objektif dan kalau memang apa yang disampaikan betul, saya gembira. Itu membuka borok Polri. Tapi kalau tidak punya dasar dia harus bisa mempertanggungjawabkan,” terangnya.

Dia menegaskan, pernyataan Susno itu, bagaimanapun harus dijadikan kritik bagi Polri.

“Keterbukaan mulai jalan di dalam Polri. Jadi kalau konteks memperbaiki Polri dari dalam itu bagus, tapi kalau fitnah itu tidak dibenarkan,” tutupnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya