Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024
Selain SOLOPOS, perusahaan pers lainnya yang menerima sertifikat tersebut antara lain Kompas, Tempo, MNC, ANTV, Singgalang, Fajar, Bali Post, Kedaulatan Rakyat, Pikiran Rakyat dan Lombok Pos. Penyerahan sertifikat ini menambah daftar lembaga yang dapat mengadakan uji kompetensi wartawan selain Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Antara, Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Pers dr Soetomo.
Ketua Tim Perumus Standar Kompetensi Wartawan, Wina Armada Sukardi, menjelaskan sertifikat tersebut diserahkan kepada lembaga dari unsur perusahaan pers yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi. “Setelah perusahaan-perusahaan pers tersebut menyerahkan persyaratan, selanjutnya kami lakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran syarat-syaratnya,” jelasnya Solopos.com.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan pers tersebut antara lain memenuhi standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers, memiliki wartawan dengan status karyawan tetap minimal 40 orang dan 30 di antaranya sudah memiliki jenjang Kompetensi Wartawan Utama, sudah harus didirikan minimal 10 tahun serta memiliki bagian Pendidikan dan Pelatihan selama 5 tahun.
“Sertifikasi ini sebenarnya merupakan refleksi dari keinginan masyarakat pers agar wartawan-wartawan di Indonesia memenuhi standar dan pengujiannya tetap independen oleh unsur pers dan bukan oleh pihak dari luar,” paparnya.