SOLOPOS.COM - Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia, Y Bayu Widagdo (kiri), yang mewakili grup media yang juga membawahkan SOLOPOS menerima sertifikat lembaga penguji kompetensi wartawan dari Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Selasa (14/8/2012). (JIBI/SOLOPOS/Nurul Hidayat)

Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia, Y Bayu Widagdo (kiri), yang mewakili grup media yang juga membawahkan SOLOPOS menerima sertifikat lembaga penguji kompetensi wartawan dari Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Selasa (14/8/2012). (JIBI/SOLOPOS/Nurul Hidayat)

JAKARTA – Harian Umum SOLOPOS kini resmi menjadi lembaga penguji kompetensi wartawan, yang ditandai dengan penyerahan sertifikat dari Ketua Dewan Pers, Bagir Manan. Sertifikat pengesahan lembaga penguji kompetensi ini diterima oleh Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia, Bayu Widagdo, yang selaku induk grup media, Selasa (14/8/2012) di Dewan Pers Hall Jakarta Media Center.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Selain SOLOPOS, perusahaan pers lainnya yang menerima sertifikat tersebut antara lain Kompas, Tempo, MNC, ANTV, Singgalang, Fajar, Bali Post, Kedaulatan Rakyat, Pikiran Rakyat dan Lombok Pos. Penyerahan sertifikat ini menambah daftar lembaga yang dapat mengadakan uji kompetensi wartawan selain Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Antara, Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Pers dr Soetomo.

Ketua Tim Perumus Standar Kompetensi Wartawan, Wina Armada Sukardi, menjelaskan sertifikat tersebut diserahkan kepada lembaga dari unsur perusahaan pers yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi. “Setelah perusahaan-perusahaan pers tersebut menyerahkan persyaratan, selanjutnya kami lakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran syarat-syaratnya,” jelasnya Solopos.com.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan pers tersebut antara lain memenuhi standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers, memiliki wartawan dengan status karyawan tetap minimal 40 orang dan 30 di antaranya sudah memiliki jenjang Kompetensi Wartawan Utama, sudah harus didirikan minimal 10 tahun serta memiliki bagian Pendidikan dan Pelatihan selama 5 tahun.

“Sertifikasi ini sebenarnya merupakan refleksi dari keinginan masyarakat pers agar wartawan-wartawan di Indonesia memenuhi standar dan pengujiannya tetap independen oleh unsur pers dan bukan oleh pihak dari luar,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya