SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan amar putusan pada sidang praperadilan pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Komisioner KY jadi tersangka setelah dilaporkan Sarpin Rizaldi.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan benar-benar menolak islah dengan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Saya kan sudah memberi kesempatan. Dari awal sebelum pengaduan ini dibuat, kita sudah somasi ternyata yang bersangkutan tidak minta maaf,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Menurut Sarpin Rizaldi, andaikan saat itu kedua komisioner KY itu meminta maaf, maka tak perlu ada laporan dugaan pencemaran nama baik ini. Bahkan, Sarpin menegaskan kedua komisioner itu tidak pernah mengajukan permintaan maaf.

“Jadi jangan pikir saya orangnya tidak pemaaf,” ujar hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Sarpin Rizaldi mengatakan, sebelum Lebaran, dirinya sempat berjumpa mantan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno untuk membahas upaya damai. Tapi, dia berkukuh pada pendiriannya enggan mencabut laporan tersebut. “Kalau itu sekarang [permintaan maaf] sudah jelas terlambat. Waktu sudah diberikan toh,” imbuhnya.

Sementara itu terkait kedatangannya ke Bareskrim, Sarpin mengatakan kedatangannya ini untuk memberikan keterangan tambahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Kedua komisioner KY Suparman dan Taufiqurrohman dilaporkan Sarpin karena pernyataannya yang dianggap menghina profesinya sebagai hakim. Kini kasus Suparman dan Taufiq sudah memasuki tahap P19, begitu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan maka keduanya segera diadili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya