SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Komisioner KY jadi tersangka di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mencecar Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dengan 50 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pidana pencemaran nama baik.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Ada 50 pertanyaan, tidak ada pertanyaan yang sifatnya personal,” kata kuasa hukum Suparman, Todung Mulya Lubis, seusai mendampingi kliennya di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Menurut Todung, mengenai perkara yang menjerat kliennya dalam konteks mengawasi perilaku hakim.

“Pernyataan di media. Saya melihat ini hanya satu proses yang lumrah kalau masing pihak menghormati. Terbuka ke mediasi,” katanya.

Sementara itu, Suparman mengaku tidak terganggu dengan proses hukum dan akan terus melanjutkan tugasnya sebagai ketua KY yaitu mengawasi kinerja para hakim. “Kita akan lanjut,” katanya.

Suparman dan komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut, bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim karena pernyataannya terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Seperti dilaporkan, pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat diri secara pribadi maupun profesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya