SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Komisioner KY jadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin Rizaldi.

Solopos.com JAKARTA – Berkas perkara Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sudah rampung. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan pihaknya tak perlu berlama-lama menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Meski demikian, menurut dia, Bareskrim juga tidak terburu-buru menyerahkan berkas. Alasannya kasus ini sudah ditangani sekitar empat bulan.

“Kalau sudah selesai, apalagi. Kan kita sudah periksa semua,” kata Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Komjen Budi mengatakan sekalipun sudah diajukan, namun belum tentu dinyatakan lengkap.

“Kita tidak membanding-bandingkan, memilah-memilah, kita kerjakan semua. Sekarang belum P21 masih di kepolisian, kalau dikirim Kejaksaan kemungkinan P19 masih ada,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum komisiner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri, Deddy J. Syamsuddin, menyesalkan langkah Bareskrim yang tidak sempat memeriksa saksi ahli meringankan kliennya, tapi keburu mengajukan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

“Kita sudah siapkan saksi ahli, namun ternyata Bareskrim tanggal 3 Agustus lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum,” kata Deddy J. Syamsuddin.

Berkas perkara tersangka Suparman rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan, pada Jumat (7/8/2015) hari ini. Sementara berkas perkara Taufiq sudah diajukan pada Senin (3/8/2015) lalu.

Suparman dan Taufiq merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya.

Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya