SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan amar putusan pada sidang praperadilan pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Komisioner KY jadi tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Berkasnya segera dikirim ke Kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2015).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Adapun berkas perkara tersangka lainnya, yaitu Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. sudah dilimpahkan sejak Senin (3/8/2015) lalu. “Jika tak ada halangan besok [hari ini] akan diserahkan [ke Kejaksaan Agung],” kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana kepada Bisnis/JIBI melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2015).

Umar mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan semua keterangan bukti termasuk keterangan ahli dalam perkara ini. Karena pada pemeriksaan tersangka sebelumnya, yang bersangkutan mengajukan keterangan ahli. “Karena itu [keterangan ahli] haknya tersangka,” katanya.

Kendati demikian, penyidik masih berpeluang melengkapi berkas perkara tersebut. Mengingat, kecil kemungkinan pelimpahan berkas ini langsung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. “Nanti diperiksa pada saat muncul P19. Nanti ada petunjuk,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum Taufiqurrohman Syahuri menyesalkan langkah Bareskrim yang tidak sempat memeriksa saksi ahli yang meringankan kliennya, namun keburu mengajukan berkas perkara ke Kejaksaan. “Kita sudah siapkan saksi ahli, namun ternyata Bareskrim tanggal 3 Agustus lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum,” kata Deddy J. Syamsuddin, kuasa hukum Taufiq.

Karena itu, pihaknya segera mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (6/8/2015), untuk meminta kepada penyidik dapat meminta keterangan ahli. “Intinya kami kecewa saja, berkas cepat sekali dilimpahkan,” katanya.

Deddy mengatakan setelah bertemu penyidik, mereka akan mempertimbangkan permintaan pemeriksaan ahli. “Ya dia [penyidik] bilang akan disampaikan ke pimpinan karena berkasnya sudah tahap satu,” katanya.

Selain itu, sambung Deddy, pihaknya juga sudah mendatangi Kejaksaan Agung agar berkas perkara kliennya ditolak. “Sehingga penyidik dapat melengkapi [pemberkasan],” katanya.

Deddy mengungkapkan adapun ahli meringankan yang sudah disiapkan adalah pakar hukum administrasi negara Ridwan HR, kriminolog UI Ferdinand Andi Lolo, pakar hukum tata negara Zainal A. Mochtar, dan pakar komunikasi politik Effendi Gazali.

Suparman dan Taufiq merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya.

Pekan lalu Suparman dan Taufiq pun memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, penyidik Direktorat Tipidum juga tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pakar hukum pidana Romli Atmasasmita terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo. Kedua terlapor diancam dengan menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya