SOLOPOS.COM - Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurahman Syahuri. (JIBI/Solopos/Antara)

Komisioner KY jadi tersangka setelah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Berkas kasus itu masih perlu dilengkapi uji labfor rekaman pernyataan komisioner KY.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menunggu bukti dari Pusat Laboratorium Forensik terkait pemberkasan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Masih menunggu dari labfor,” kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Labfor tersebut akan menguji bukti rekaman pernyataan kedua komisioner itu di media massa. Menurut dia, penyidik bisa saja langsung mengambil barang bukti berita di media massa yang memuat pernyataan dua komisioner KY itu. Tapi hal itu tidak dapat dilakukan karena bukan pro justisia. Bila uji labfor sudah diketahui maka hal tersebut sudah pro justisia.

“Untuk pro justisia harus lewat lembaga negara,” katanya. Umar menambahkan berkas kedua tersangka masih P19 artinya jaksa meminta penyidik melengkapi berkas tersebut. Dalam petunjuknya jaksa meminta penyidik melengkapi berkas berupa bukti uji laboratorium forensik tersebut.
“Sudah tiga kali. Kenapa baru sekarang karena menunggu Dewan Pers,” katanya.

Seperti diketahui hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi melaporkan eks dua komisioner KY itu karena mengomentari putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak terima dengan komentar itu, Sarpin Rizaldi lantas melaporkan kedua orang itu ke Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya