SOLOPOS.COM - Sidang kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). ANTARA/ Indra Setiawan

Solopos.com, MALANG — Komisi Yudisial (KY) memverifikasi informasi dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 penonton sepak bola.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu (12/4/2023), mengatakan laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran hakim yang mengadili kasus Kanjuruhan memang tidak ada.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Akan tetapi, KY tetap memantau dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Memang laporan dari masyarakat tidak ada. Akan tetapi, karena itu mendapat perhatian dari masyarakat, KY membuat langkah untuk melakukan pemantauan,” ucap Joko seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan selama 1,5 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Komnas HAM mendukung jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian terkait dengan Tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakkan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepak bola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

Setidaknya, ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya