SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Citibank, Bank Indonesia (BI) serta Kapolri untuk menjelaskan secara detail kasus Malinda alias Inong Melinda Dee.

“Akan kami panggil mereka nanti malam pukul 19.00 WIB,” kata anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, Selasa (5/4/2011).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Komisi XI merasa perlu memanggil BI untuk mengecek sejauh mana pengawasan yang mereka lakukan. Untuk Citibank, anggota Dewan akan mempertanyakan pengawasan internal di bank ini. “Juga soal debt collector,” imbuh Maruarar atau biasa disapa dengan sebutan Ara.

Bahkan, lanjut Ara, tidak tertutup kemungkinan mereka juga akan memanggil Malinda. “Supaya kita bisa tahu bagaimana sebenarnya kasus ini terjadi,” tandas Ara.

Polisi menahan Malinda karena diduga menggelapkan dana nasabah. Polisi telah menyita 4 mobil mewah Malinda yakni Ferrari Scuderia F340, Ferrari California, Mercedes Benz E350, dan Hummer H3.

Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran rupiah itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya