Jakarta–Komisi III DPR mempertanyakan status hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini dilakukan setelah rekomendasi Tim 8 menyebut kasus Bibit dan Chandra tidak layak dibawa ke pengadilan dan Kejagung mengembalikan berkas ke Kepolisian.
“Kami meminta penjelasan tadi malam pukul 00.00 sudah diputuskan sikap Jaksa Agung terkait status hukum saudara Chandra dan Bibit,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat membuka rapat kerja lanjutan antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink
Berbeda dengan rapat kerja dengan Jaksa Agung sebelumnya, Senin (9/11), pimpinan rapat membatasi jumlah pertanyaan. Pendalaman pertanyaan juga tidak diperkenankan karena ada agenda lain siang nanti.
“Kami beri kesempatan kepada yang bertanya, tidak ada sesi pendalaman. Tepat pukul 12.00 WIB, kita harus sudah selesai karena masih ada agenda lain rapat kerja dengan LSM,” ungkap Benny.
Kejagung memutuskan untuk mengembalikan berkas Chandra dalam posisi P19 (belum lengkap) kepada Kepolisian. Kepolisian diberi waktu dua minggu untuk melengkapi berkas.
dtc/isw