SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi III DPR segera memanggil Jaksa Agung, Hendarman Supanji terkait pernyataan Hendarman bahwa pasal 335 KUHP adalah pasal sampah. Komisi III meminta klarifikasi karena Hendarman dipandang sudah melecehkan negara.

“Pasal penegakan hukum, kok, dianggap sampah. Waduh bahaya sekali ini. Harusnya Jaksa Agung tidak mengatakan seperti itu. Ini sama saja dengan mengatakan negara kita sampah,” kata anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Jamil, Kamis (8/7).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Oleh karena itu, Komisi III akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Jaksa Agung usai reses DPR yang berakhir Senin pekan depan. Jaksa Agung akan dimintai keterangan apa motif dan alasan menyampaikan cacian terhadap produk undang-undang tersebut.

“Harus diklarifikasi, karena beliau itu aparatur penyelenggara negara. Alasannya apa dan apa solusinya? Mestinya yang menyampaikan seperti itu, kan, rekan LSM,” terang Nasir.

Nasir mengatakan, Komisi III melihat pernyataan Jaksa Agung disampaikan karena kepanikan akibat dituding ilegal oleh mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra. Komisi III meminta Jaksa Agung tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan posisinya sebagai alat negara. “Jangan emosi sesaat lantas melukai negara,” kritiknya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya