SOLOPOS.COM - Dhana Widyatmika

Dhana Widyatmika

JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Komisi III DPR mengapresiasi langkah Kejagung, tapi jangan sampai kasus ini berhenti di Dhana.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Penahanan tentu hak penyidik. Hanya supaya produktif, kita minta kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk mengungkapkan kasus mafia hukum dan mafia pajak secara tuntas dan meluas,” kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, Sabtu (3/3/2012).

Benny juga mendesak Kejagung mengusut kemana aliran dana dari Dhana. Menurut Benny, Dhana tak mungkin bekerja sendirian.

“Selain itu, harus dilacak uang itu milik siapa saja. Sebab tidak mungkin dia bekerja sendirian,” tegasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB, Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Dhana akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kuasa hukum Dhana langsung mengajukan penangguhan penahanan. “Kami untuk langkah hukum selanjutnya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jumat (2/3/2012).

Alasan permohonan penangguhan keamanan tergolong unik. Rupanya hari ini Dhana seharusnya menghadiri perayaan ulang tahunnya yang ke-38. “Anaknya masih kecil, dia besok juga mau ulang tahun, dia kelahiran tahun 1974,” terang Daniel. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya