SOLOPOS.COM - Aksi damai tersebut untuk mendukung pemerintah dan DPR RI merealisasikan rancangan undang-undang daerah otonomi baru (DOB) Papua. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopo.com, JAKARTAKomisi II DPR setuju penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  Komisi II setuju diterbitkan Perppu UU Pemilu setelah terbentuknya tiga daerah otonomi baru di Papua.

“Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di DPR, yang ditayangkan di kanal TV Parlemen, dikutip Kamis (1/9/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca juga: Manajemen & Kebijakan Redaksi

Doli mengatakan, selama Perppu belum terbit, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru tersebut dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI.  “Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU Pemilu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru di Papua, dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU dan Bawaslu di wilayah provinsi baru,” kata Doli.

Menurut Doli disetujuinya Perppu UU Pemilu merupakan konsekuensi atas pembentukan DOB Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Perppu itu, lanjut dia, juga untuk mengantisipasi pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pembentukan provinisi itu dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang yang masih dibahas di Komisi II.

Dia berharap Perppu itu dapat segera terbit lantaran tahapan Pemilu 2024, sudah berjalan. Perppu itu diharapkan bisa menjadi landasan hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di DOB. Sebelumnya, Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Baca juga: 6 Bansos Akan Cair September 2022

“KPU akan menindaklanjuti apapun yang diperintahkan UU Pemilu terkait dengan tiga DOB yang telah disahkan,” kata Idham saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (4/7/2022).

Namun, saat ini dalam UU No 7/2017 belum ada aturan yang mengatur kewenangan KPU untuk menindaklanjuti apabila terjadi DOB, seperti yang baru terjadi pada pemekaran wilayah di Papua.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya