SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas saran haram pada beberapa hal yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim, pekan lalu dalam sidang Komisi Fatwa MUI. FMP3 menyatakan rebonding (meluruskan rambut) bagi wanita single, foto pre wedding, dan ojek perempuan adalah haram.

“Rabu nanti kami ada rapat Komisi Fatwa. Termasuk mengkaji hal tersebut,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Hasanudin kepada wartawan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, (18/1).

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Pekan ini, MUI akan meminta salinan saran tersebut lalu mempelajari dan mengkaji seperti apakah isinya. Selanjutnya akan membahas masalah tersebut ke tingkatan sidang Komisi Fatwa MUI. Terlebih, sebagian masyarakat resah akibat berita itu sehingga MUI akan menjelaskan seperti apa kedudukannya. “Saat ini, keputusan tersebut berlaku bagi mereka yang mengikuti,” tambahnya.

Sebelumnya, jubir FMP3 menyatakan apa yang dihasilkan oleh forum tersebut bukan fatwa dan tidak bersifat mengikat.

“Apakah putusan MUI akan menilai itu haram, makruh atau makruh tahrim, ditentukan dalam majelis fatwa pekan depan,” tegas Hasanudin.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya