SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Komisi E DPRD menemukan adanya indikasi pungutan liar (Pungli) terhadap atas sertifikasi guru oleh pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.

“Kami memperoleh laporan dari hasil inspeksi mendadak Komisi IV DPRD Sukoharjo ada guru bersertifikasi di Sukoharjo telah menerima pengembalian uang dari pejabat Disdik setempat senilai Rp 11 juta,” kata Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Mahfud Mahfudz di Semarang, Senin (26/1).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Adanya pengembalian uang ini, lanjut ia menunjukkan indikasi adanya adanya Pungli atas sertifikasi guru oleh oknum pejabat Disdik Sukoharjo.

“Semula Kepala Disdik Sukoharjo, Joko Raino dalam rapat koordinasi Disdik kabupaten/kota se-Jateng dengan Komisi E DPRD Jateng dan Kantor Wilayah Departemen Agama Jateng di Banaran Kafe, Senin kemarin menolak adanya Pungli ini,” paparnya.

Namun, sambung Mahfud, ketika anggota Komisi E DPRD Jateng, Wahid Ahmadi menanyakan adanya pengembalian uang itu kepada Kepala Disdik Sukoharjo dalam rapat koordinasi yang bersangkutan tak menjawab.

“Kepala Disdik Sukoharjo Joko Raino tak bisa menjawab,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, terkait kasus tersebut, Komisi E DPRD Jateng merekomendasikan kepada Kepala Disdik Jateng agar menghentikan pungutan atas sertifikasi guru di Sukoarjo.
Mengembalikan uang yang telah dipungut oleh oknum pejabat Disdik Sukoharjo kepada para guru.

“Dilakukan mutasi terhadap oknum pejabat Disdik Sukoharjo yang melakukan Pungli. Bila terbukti ada unsur pidana supaya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Mahmud.

Sebelumnya Kepala Disdik Jateng, Kunto Nugroho menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan Pungli atas sertifikasi guru yang dilakukan Disdik Sukoharjo.

“Kami akan melakukan penelusuran kasus dugaan pungli di Disdik Sukoharjo dengan mencari bukti-bukti,” ujar dia.
Bila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti pelanggaran dugaan Pungli akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan berlaku kepada oknum pejabat bersengkutan.

“Pemotongan uang sertifikasi guru tak bisa dibenarkan, karena merupakan tunjangan profesional kepada guru,” tandasnya.
Seperti diketahui mencuatnya dugaan Pungli di Disdik Sukoharjo bermula dari laporan guru SMPN 1 Mojoloban, Murdiyanto kepada anggota DPRD Sukorhajo.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya