SOLOPOS.COM - Ge Pamungkas (Instagram @gepamungkas)

Komika Ge Pamungkas kembali dipolisikan oleh sebuah ormas.

Solopos.com, JAKARTA — Komika Genrifinadi Pamungkas atau yang dikenal dengan nama Ge Pamungkas kembali dipolisikan, kali ini oleh ?Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). Sebelumnya, Ge dilaporkan LSM Bang Jawara dan Pengacara (Japar) atas dugaan penistaan agama.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Ketua FUIB, Rahmad Himran, mengakui LSM Bang Japar telah melaporkan Ge Pa?mungkas terlebih dulu ke Bareskrim Mabes Polri ?pada Kamis (11/1/2018) dengan nomor laporan LP/41/I/2018/ Bareskrim. Menurutnya, FUIB akan menjadi saksi dalam tuduhan penistaan agama oleh Ge Pamungkas karena menyinggung agama dalam stand up commedy di sebuah stasion televisi swasta.

“Tadi kami mau melaporkan, tapi ternyata sudah ada laporan yang sama. Akhirnya kami akan menjadi saksi saja atas perbuatan Ge Pamungkas ini,” tuturnya, Selasa (23/1/2018).

Dia mengaku telah memberikan sejumlah barang bukti video versi lengkap? saat Ge Pamungkas tampil di stasiun televisi swasta itu ke tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Rahmad mengklaim Ge Pamungkas diduga melanggar pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 dan pasal 156 huruf a tentang penistaan agama.

“Karena itu kami bersama tim kuasa hukum umat muslim sudah sepakat untuk mempolisikan Ge Pamungkas ini. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar diproses secara hukum sehingga tidak ada lagi orang yang melakukan penistaan agama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya