SOLOPOS.COM - Tulisan di blog Acho terkait Apartemen Green Pramuka.

Komika Acho menjadi tersangka karena tulisannya soal Apartemen Green Pramuka pada Maret 2015 lalu.

Solopos.com, JAKARTAStand up commedian (komika) Muhadkly alias Acho telah ditetapkan sebagai tersangka gara-gara tulisannya di blog yang berisi keluhannya soal apartemen. Polisi menyebut tulisan Acho merugikan pengelola Apartemen Green Pramuka sehingga penjualan apartemen itu turun.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

“Dia ngomong masalah Apartemen Green Pramuka itu membuat marketingnya turun, sehingga daya belinya rendah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono yang dikutip Solopos.com dari laman Detik.com, Minggu (6/8/2017).

Namun, Argo tidak menjelaskan kalimat mana yang dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan merugikan. “Intinya pengelola merasa dirugikan karena dengan tulisannya itu membuat marketing apartemen menurun,” sambungnya.

Dalam tulisan yang diunggah di blognya pada 8 Maret 2015 lalu, Acho menuliskan sejumlah keluhan yang merupakan pengalamannya sebagai penghuni apartemen itu. Dia menyebut setiap keluhannya bisa dipertanggungjawabkan.

“Mohon jangan salah paham. Tulisan ini hanya bermaksud menceritakan pengalaman Saya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, tanpa bermaksud ingin menghina atau menuduh pihak manapun. Semua yang saya sampaikan di sini adalah fakta dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulisnya saat itu.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta penghentian proses hukum terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial.

“Pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial,” kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu, dikutip Solopos.com dari Antara.

Oleh karena itu, Tulus menilai apa yang menimpa komedian tunggal Acho yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi. Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha. “Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah,” tuturnya.

Tulus mengatakan bahwa pengaduan serupa sebenarnya udah banyak diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI, bahkan sudah diliput media. Oleh karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.

“Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen,” katanya.

YLKI juga menyoroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat bila yang mengadu adalah pihak pengembang. Namun, bertindak lamban bila yang mengadu masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya