SOLOPOS.COM - LINMAS -- Seorang petugas Linmas berjaga di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada di Sragen, beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/dok)

Jakarta (Solopos.com) – Koalisi LSM yang terdiri dari Indonesia Pemantau Aset (INPAS) dan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), melaporkan kasus pengadaan dan pemasokan barang kelengkapan perorangan personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) pengamanan Pemilu 2009 ke KPK.

LINMAS -- Seorang petugas Linmas berjaga di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada di Sragen, beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/dok)

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kepada pers di Jakarta, Selasa (11/10/2011), Direktur Eksekutif INPAS Boris Korius Malau, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ke KPK bernomor No. 010/KOALISI-LSM-LP/X/2011 tertanggal 4 Oktober 2011. Dugaan korupsi dalam proyek itu adalah untuk kelengkapan Pemilu tahun 2009 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri. Kegiatan dibagi menjadi 18 paket dengan pagu anggaran Rp 560 miliar.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, disimpulkan adanya dua modus penyimpangan. Modus pertama, penyimpangan pada proses lelang dimana pengusaha tertentu berinisial ‘AN’ bekerja sama dengan pejabat panitia pelaksana untuk mengarahkan perusahaan tertentu sebagai pemenang dengan penawaran yang relatif tinggi,” ujarnya.

Selain itu, Boris menambahkan, diduga proses tender atau lelang itu dilakukan secara tertutup, dan hal tersebut dapat dibuktikan bahwa lelang diumumkan pada tanggal 4 Desember 2008 dan penetapan pemenang dimumkan tanggal 8 Januari 2009, dimana mana tenggat waktu tersebut kebanyakan adalah hari libur. “Akibatnya, para perusahaan yang ikut berkompetisi dan unsur masyarakat sangat sulit melakukan pemantauan. Bukti lain, media tempat pengumuman lelang juga tidak jelas dan sulit ditelusuri,” ujarnya.

Modus kedua, menurut Boris, adanya penggelembungan harga. Menurut hasil survei harga pasar yang dilakukan Koalisi LSM menindikasikan adanya penggelembungan harga (mark-up) dengan nilai yang cukup signifikan hingga mencapai Rp 231 miliar. “Panitia menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk 18 paket kegiatan sebesar Rp 535 miliar lebih. Sementara menurut harga pasar setelah memperhitungkan rating penawaran 20 persen, keuntungan perusahaan 15 persen, ongkos kirim 10 persen serta pajak 10 persen, HPS yang layak hanya sekitar Rp304 miliar,” paparnya. Dengan demikian, dugaan korupsi pada kegiatan pemasokan barang kelengkapan perorangan linmas pengamanan Pemilu 2009 terindikasi merugikan keuangan negara untuk 18 kontrak sekitar Rp 231 miliar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KP3-I Tom Pasaribu mengatakan bahwa dalam kasus ini, diduga para pejabat Ditjen Kesbangpol Kemendagri yang menangani kegiatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu maupun upaya memperkaya orang lain. “Untuk itu, kami mendesak pimpinan KPK agar serius menuntaskan kasus ini dengan bukti awal yang telah kami sampaikan itu,” tegasnya.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya