SOLOPOS.COM - Lambang Partai Demokrat (dok. Solopos.com)

Lambang Partai Demokrat

SANUR – Ketua Umum Partai Demokrat terpilih Susilo Bambang Yudhoyono diperkirakan akan membentuk tujuh formatur dalam kepengurusan masa bakti 2013-2015, kata Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Jero Wacik.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“SBY tidak akan membentuk formatur tunggal, kemungkinan dia akan membentuknya tujuh, sesuai dengan angka keberuntungan kami, angka pemenangan untuk Pemilu 2014,” kata Jero usai sidang Kongres Luar Biasa di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Denpasar, Sabtu.

Jero menjelaskan SBY diberi mandat oleh KLB untuk membentuk formatur tersebut sesegera mungkin.

“Lebih cepat, lebih baik untuk sesegera mungkin disempurnakan,” katanya.

Dia menyebutkan formatur tersebut di antaranya ketua harian, ketua dewan pembina, wakil ketua umum dan wakil ketua majelis tinggi.

“Kemungkinan wakil ketua umum juga akan banyak, biar banyak yang membantu SBY, sehingga kuat kepengurusannya,” katanya.

Jero juga menjelaskan formatur tersebut agar tugas SBY tidak tumpang tindih mengingat dia juga menjabat sebagai Kepala Negara.

“Beliau sedang pelan-pelan melepas jabatannya sebagai ketua mejelis tinggi,” katanya.

Jero menjelaskan SBY tidak akan terlalu intens untuk mengurusi partai karena telah dibantu oleh formatur tersebut.

“SBY mungkin hanya akan mengurus partai pada hari-hari libur, seperti hari Minggu,” katanya.

Menurut dia, SBY juga hanya akan menjabat ketua umum selama dua tahun hingga usai Pemilu 2014.

“Ini kan darurat, yang penting tekad beliau untuk menjawab harapan rakyat,” katanya.

Pembentukan formatur tersebut juga diatur dalam AD-ART Partai Demokrat yang telah diselaraskan, yakni Pasal 18 ketua harian ditunjuk oleh ketua umum terpilih.

Pasal 18 Ayat 2 menyebutkan ketua harian bertugas mengawasi ke dalam dan keluar kepartaian di tingkat daerah.

Pasal 18 Ayat 3, ketua harian melaksanakan tugas sehari-hari atas izin ketua umum.

Pasal 18 Ayat 4, ketua harian bertanggung jawab kepada ketua umum.

Pasal 19 Ayat 2, wakil-wakil ketua umum melaksanakan tugas dan fungsinya atas dasar petunjuk ketua harian.

Pasal 99 Ayat 3 yakni disebutkan tersisa waktu satu tahun untuk ditetapkan, maka Ayat 4 tidak berlaku untuk ketua umum dan ketua harian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya