SOLOPOS.COM - Pulau Rempang. (BP Batam)

Solopos.com, PEKANBARU — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan bahwa kabar kegiatan door to door ke masyarakat di Pulau Rempang untuk melobi relokasi tidak benar. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan kegiatan Polisi itu dilakukan untuk mendekatkan pihaknya kepada masyarakat Pulau Rempang. 

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Misalnya, dengan memberikan sembako, dan kegiatan simpatik lainnya. 

“Kalau Polisi kesana itu untuk memberikan rasa aman, nyaman dan rasa ada perlindungan polisi termasuk bakti sosial itu namanya door to door dengan membagikan sembako, kegiatan simpatik dan humanis, intinya gitu,” kata Pandra saat dihubungi (20/9/2023), dilansir Bisnis.com.

Sementara, kata Zahwani, sosialisasi dilakukan oleh pihak BP Batam dan tokoh masyarakat di Pulau Rempang itu sendiri. Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama Menteri Investasi atau BKPM Bahlil Lahadalia. 

“Kalau namanya door to door itu yang dilakukan oleh pihak – pihak BP Batam karena kemarin sudah komitmen ya dihadapan pak Bahlil yang akan melakukan sosialisasi itu pihak dari kerapatan adat masyarakat tempatan sendiri, ya artinya tokoh-tokoh informal itu yang menyampaikan sosialisasi dengan BP Batam,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Bahlil menegaskan bahwa rencana relokasi hanya akan menyasar lahan seluas 2.300 hektar di wilayah Sembulang, Pulau Rempang. 

Ada 4 kampung di wilayah tersebut yang akan digeser, yakni Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu dan Blongkeng. 

“Total area Rempang itu 17 ribu hektar, 10 ribu hektar merupakan hutan lindung. Jadi hanya 7 ribu hektar bisa digunakan, dimana tak semua bisa dipakai, ada fasilitas umum maksimal 60 persen. Jadi telah diputuskan, bahwa prioritas pembangunan yakni untuk pabrik (Xinyi) seluas 2300 hektar,” ungkapnnya belum lama ini. 

Kemudian, dia menerangkan hak-hak yang akan diperoleh warga yang bersedia direlokasi mulai dari tanah 500 meter persegi yang bersertifikat hak milik. 

Selain itu, ada juga rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta akan diberikan dengan. Uang makan Rp 1,2 juta per jiwa selama masa relokasi sementara ke Batam. Sementara, bagi yang punya rumah dengan nilai di atas Rp 120 juta, maka selisihnya akan dibayarkan. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Klarifikasi Polisi Usai Disebut Door to Door Lobi Relokasi Warga Rempang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya