SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Demo awak taksi online menunjukkan kisruh angkutan ini terus berlanjut jika UU LLAJ tak direvisi.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta agar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi guna mengakomodasi aturan soal taksi dan ojek online.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Menurutnya, dengan revisi itu, maka tidak ada lagi perdebatan soal eksistensi sistem angkutan berbasis teknologi informasi itu. “Jalan satu-satunya adalah merevisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya yang belum memasukkan norma taksi online dan ojek online agar tidak menjadi perdebatan bagi stakholder taksi online,” kata Nizar di Kompleks Parlemen, Senin (29/1/2018).

Permenhub No. 108/2017 mengharusan taksi online memiliki syarat-syarat seperti kendaraan konvesional. Akan tetapi aturan uty dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk syarat-syarat kendaraan konvesional. Untuk itu, Nizar meminta agar segera mencari solusinya melalui revisi UU LLAJ.

“Permenhub 108/2017 memang mewajibkan setiap pengemudi taksi online memiliki sertifikasi registrasi uji tipe [SRUT] selain penempelan stiker dengan ukuran besar. Akan tetapi supir taksi online menganggap dua peraturan itu menyalahi aturan karena permenhub itu sudah di batalkan MA,” ujarnya.

Hari ini para sopir taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menggelar aksi di depan Istana Negara, Senin (29/1/2018). Para pengemudi ini mendesak pemerintah agar membatalkan Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Berdasarkan Permenhub 108/2017 ini, sopir harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR) selain wajib memiliki SIM A umum. Pengemudi juga harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya