SOLOPOS.COM - Ilustrasi (detik)

Ilustrasi (detik)

JAKARTA–Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, menggugat penyelenggara panitia seleksi (pansel) Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 yang diketuai Jimly Ashiddiqie. Tidak hanya pansel, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim juga digugat.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Alasannya, mereka digugat karena melanggar pasal 84 UU No 39/1999, tentang Komnas HAM. Dimana pada pasal itu, syarat calon anggota komisoner tidak harus melampirkan ijazah S1.

“Tapi kan pansel menyebutkan harus ada ijazah S1, makanya klien kami, pak Syafruddin tidak bisa ikut,” kata kuasa hukum Syaruddin Ngulma, Maman Budiman, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Selain itu, pansel juga dinyatakan melanggar pasal 86 UU No 39 tahun 99 tentang Komnas HAM. Pasal tersebut berbicara tentang tata tertib Komnas HAM, di mana Komnas HAM harus menyelenggaran sidang paripurna ketika sudah keluar nama-nama calon kandidat.

“Paripurna memang sudah digelar. Tapi kan di paripurna itu tidak membahas soal syarat S1. Menurut kita itu pelanggaran,” tegasnya.

Ketika disinggung mengapa, Ketua Komnas HAM ikut digugat, Maman menjelaskan ada keterkaitan antara pansel dengan pihak Komnas HAM.

“Di mana Komnas HAM adalah panitia pansel. Lalu pansel kan juga dibentuk Komnas HAM,” terangnya.

Mereka yang tergugat ialah Jimly Asshiddiqie (ketua pansel komisioner komnas HAM), Makarim Wibisono, Anugerah Pakerti, Ikrar Nusa Bhakti, Abdul Mu’ti, Khofifah Indar Parawansa, Ati Nurbaiti (7 anggota Pansel) dan Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya